FKD 2023Forum Kamisan DaringProgram

Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar terkait Pendidikan Kepercayaan dan Pendidikan Adat

Pentingnya implementasi kurikulum merdeka dinilai sangat penting untuk menyamaratakan hak sebagai generasi muda penerus bangsa dalam mengenyam pendidikan. Ade Witarsa, seorang penyuluh kepercayaan dari Kota Bekasi, dalam FKD ke-8 menjelaskan mengenai Profil Pelajar Pancasila sebagai acuan pembelajaran. Profil Pelajar Pancasila ini diharapkan akan membentuk karakter anak dan meningkatkan partisipasi dalam ruang lingkup Pendidikan Kepercayaan meliputi sejarah, keagungan Tuhan, budi pekerti, martabat spiritual, larangan dan kewajiban.

Namun, di sisi lain, terdapat tantangan bagi Penyuluh Kepercayaan sendiri karena belum adanya tenaga ahli sarjana Penghayat Kepercayaan. Selain itu, peraturan tentang Pendidikan Kepercayaan belum ada di Undang-Undang dan layanan Pendidikan Kepercayaan juga masih terbatas. Karenanya, Ade Witarsa berharap adanya formasi P3K untuk Pendidik Penghayat, adanya buku pembelajaran, berkurangnya sikapĀ  intoleran.

Narasumber kedua, Venedio dari BPAN, menyampaikan dalam materinya mengenai sekolah adat yang merupakan salah satu bentuk dari pendidikan adat. Sekolah adat merupakan upaya Masyarakat Adat untuk mengembalikan jati diri, pola pikir, dan cara hidup. Venedio mengibaratkan jika pendidikan formal mengajarkan ilmu pergi, maka pendidikan adat mengajarkan ilmu pulang (kembali dan meneruskan adat). Bagi Masyarakat Adat, semua orang adalah guru dan alam raya adalah sekolah.

Pendidikan adat membuka pintu untuk para generasi penerus Masyarakat Adat. Sekolah adat akan tetap bekerja untuk mengajarkan kepada pemuda penerus Masyarakat Adat mengenai pendidikan adat dan membuka diri untuk pemerintah untuk terlibat dalam perancangan pengetahuan Masyarakat Adat.

Khansadia sebagai penanggap menyatakan bahwa perdebatan tentang pendidikan agama itu merupakan isu sosial yang selalu dibahas. Perjalanan masih panjang untuk Masyarakat Adat dan Penghayat Kepercayaan hingga nanti mencapai Undang-Undang yang ideal. Undang-Undang yang diciptakan harus melibatkan keberagaman secara menyeluruh yang di dalamnya termasuk Penghayat Kepercayaan dan Masyarakat Adat.

Selengkapnya:


Kontributor: Puti Ayu Anandita

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Back to top button