Peran dan Fungsi Pemuka Penghayat dalam Layanan Hak Kepercayaan
Kamis, 22 Juni 2023, FKD #13 mendiskusikan tema “Peran dan Fungsi Pemuka Penghayat dalam Layanan Hak Kepercayaan”. Pemuka Penghayat memiliki peran utama dalam menjaga dan melindungi warisan budaya serta adat istiadat yang terkait dengan nilai-nilai kepercayaan. Mereka bertugas menjaga pengetahuan dan praktik-praktik yang telah diwariskan dari generasi ke generasi. Dengan demikian, pemuka Penghayat berperan dalam memastikan kelangsungan dan kelestarian budaya spiritual Penghayat kepercayaan di tengah tantangan perubahan sosial dan modernisasi yang terus berlangsung.
Dalam layanan hak kepercayaan, pemuka Penghayat juga memainkan peran penting dalam menjaga hubungan harmonis antara komunitas Penghayat dengan masyarakat luas dan pemerintah. Mereka berfungsi sebagai perwakilan dan juru bicara komunitas Penghayat, memperjuangkan pengakuan hak kebebasan beragama dan kepercayaan, serta menjembatani komunikasi dengan pihak-pihak terkait dalam isu-isu yang berkaitan dengan kepercayaan tradisional.
Adi Pratikto memulai cerita tentang pengalamannya sebagai Pemuka Penghayat Sapta Darma Semarang dengan lahirnya UU Administrasi Kependudukan No. 23 Tahun 2006 dan PP No. 37 Tahun yang mengawali sebutan peran pemuka Penghayat. Regulasi tersebut lahir atas dasar keprihatinan layanan perkawinan di mana Penghayat Kepercyaan mengalami kesulitan atau bahkan tidak bisa mencatatkan perkawinannya jika dilakukan dengan cara pengahayat kepercayaan dikarenakan regulasi yang tidak jelas di setiap daerah. Tidak hanya Adi Pratikto, Ayi Endang, Pemuka Penghayat Budi Daya, juga menceritakan pengalamannya bersama ayahnya menangani berbagai pencatatan administrasi atau hak-hak sipil Penghayat Kepercayaan.
Husni Mubarok, penanggap dari PUSAD Paramadina, mengakui bahwa pemuka Penghayat memiliki peran yang signifikan bagi Penghayat Kepercayaan di tengah sulitnya masyarakat Penghayat mengurus persoalan administrasi mereka. Namun di sisi lain, Ia menyayangkan karena para Pemuka Penghayat ini belum mendapat honorarium dari pemerintah, padahal untuk mengurus kebutuhan masyarakat (di mana masyarakat tersebut juga membayar pajak untuk negara) membutuhkan biaya baik untuk transportasi ataupun komunikasi. Karenanya, persoalan ini perlu untuk dipikirkan bersama untuk mendorong pemerintah lebih memperhatikan pemuka Penghayat Kepercayaan.
Selengkapnya: