Sekolah Berbasis Online Puanhayati: Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP)
Rela Susanti (Puanhayati)
Sebagai bagian dari komitmen Rumah Bersama dalam peningkatan kapasitas penghayat kepercayaan, pada April dan Mei 2026 diselenggarakan Sekolah Berbasis Online Puanhayati: Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Rumah Bersama, Puanhayati, dan Komnas Perempuan.
Hari Pertama (29 April 2026)
Kegiatan dimulai pada pukul 18.00 WIB, dibuka oleh host, yaitu Sekjen Puanhayati Pusat, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dan pembukaan oleh Ketua Puanhayati Pusat, Dian Jennie Tjahjawati, S.Sos., lalu selanjutnya sesi utama yaitu sekolah berbasis online yang dipandu oleh fasilitator dari ICIR. Dalam pembukaan disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman perempuan penghayat terhadap bentuk-bentuk kekerasan berbasis gender, perlindungan hukum, serta membangun ruang aman berbagi pengalaman antarkomunitas perempuan penghayat dari berbagai daerah. Kegiatan ini diikuti oleh ± 60 orang perempuan penghayat kepercayaan dari Provinsi Sulawesi Barat, Bali, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Sesi Materi 1
Tema: Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) dan Bentuk-Bentuk Kerentanan
Narasumber dari Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan merupakan segala bentuk tindakan yang menyasar perempuan karena identitas gendernya, baik berupa kekerasan fisik, seksual, psikologis, ekonomi, maupun diskriminasi sosial. Narasumber menekankan bahwa kekerasan tidak hanya terjadi di ranah rumah tangga, tetapi juga dapat terjadi di ruang publik maupun melalui kebijakan yang diskriminatif.
Disampaikan pula bahwa perempuan penghayat memiliki kerentanan berlapis karena selain menghadapi ketidaksetaraan gender, mereka juga sering menghadapi diskriminasi atas identitas kepercayaan yang dianut. Dalam praktiknya, perempuan penghayat sering mengalami pengucilan, dianggap berbeda, tidak dilayani secara setara, hingga tekanan untuk mengikuti keyakinan mayoritas. Narasumber juga menjelaskan bahwa akar kekerasan banyak dipengaruhi oleh relasi kuasa yang timpang, stereotip gender, serta lemahnya perlindungan terhadap kelompok minoritas. Pada bagian penutup, fasilitator menegaskan pentingnya solidaritas komunitas dan penguatan pengetahuan hukum sebagai langkah perlindungan awal bagi perempuan penghayat.

Hari Kedua (30 April 2026)
Kegiatan hari kedua dimulai pada 18.00 WIB dengan pengantar singkat dari fasilitator mengenai refleksi hari sebelumnya. Peserta terlihat lebih aktif dan terbuka dalam menyampaikan pendapat dan pengalaman.
Sesi Materi 2
Tema: Situasi Perlindungan Hukum bagi Perempuan di Indonesia dan Kebijakan yang Berpotensi Mendiskriminasi.
Narasumber dari Komnas Perempuan menjelaskan berbagai dasar hukum perlindungan perempuan, di antaranya UUD 1945, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta hak-hak konstitusional warga negara. Disampaikan pula bahwa secara konstitusi setiap warga negara memiliki hak atas rasa aman, kebebasan berkeyakinan, perlindungan dari diskriminasi, dan hak untuk menjalankan budaya serta kepercayaannya. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat berbagai kebijakan maupun situasi sosial yang berpotensi mendiskriminasi kelompok penghayat, terutama perempuan. Narasumber menjelaskan bahwa perempuan penghayat sering menghadapi risiko kriminalisasi, pelabelan negatif, hingga pembatasan aktivitas budaya dan ritual. Selain itu, dibahas juga fenomena “No Viral, No Justice”, yaitu kondisi ketika suatu kasus baru mendapatkan perhatian serius setelah ramai di media sosial. Narasumber menilai hal ini menunjukkan masih lemahnya akses keadilan bagi kelompok rentan.
Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut
Pada sesi penutup, fasilitator mengajak peserta melakukan refleksi terhadap proses kegiatan selama dua hari. Secara umum, peserta merasa kegiatan ini memberikan ruang aman untuk berbagi pengalaman dan memperkuat pengetahuan hukum perempuan penghayat.
Beberapa rencana tindak lanjut yang disepakati antara lain:
- Memperkuat komunikasi antarkomunitas perempuan penghayat lintas daerah.
- Membuat ruang berbagi informasi terkait kasus diskriminasi dan kekerasan.
- Mendorong pendidikan hukum dasar bagi perempuan penghayat di komunitas masing-masing.
- Membangun jaringan pendampingan dengan lembaga bantuan hukum dan organisasi perempuan.
- Mendokumentasikan praktik baik komunitas dalam menjaga budaya dan solidaritas perempuan penghayat.
Hari Ketiga (25 Mei 2026)
Sesi Materi 3:
Materi disampaikan oleh Ibu Rina dari Komnas Perempuan dengan tema “Layanan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan”. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai submateri, di antaranya pengertian pendampingan, hak-hak korban, prinsip-prinsip dalam pendampingan korban, konsep interseksionalitas, hingga bentuk dukungan psikologis awal (DPA), termasuk kapan DPA diberikan, siapa yang dapat memberikannya, serta tempat pemberian DPA. Kegiatan dipandu oleh fasilitator yang ramah dan komunikatif, serta sudah akrab dengan lingkungan Puanhayati, yaitu Anna Soetomo dari ICIR.
Setelah sesi pemaparan materi selesai, fasilitator membuka ruang diskusi dan mengajak peserta untuk berbagi pengalaman, baik pengalaman pribadi maupun kasus yang pernah disaksikan di lingkungan sekitar. Dalam sesi tersebut, salah seorang peserta dengan penuh haru menceritakan pengalaman kekerasan yang pernah dialaminya ketika anaknya masih berusia dua tahun. Ia mengisahkan bahwa dirinya pernah dipukul oleh suaminya saat sedang menggendong anaknya yang masih kecil akibat pengaruh dan hasutan dari lingkungan pertemanan suaminya. Cerita tersebut menghadirkan suasana yang sangat emosional dan menyentuh hati para peserta yang mengikuti kegiatan.

Hari Keempat (26 Mei 2026)
Sesi Materi 4
Pada hari terakhir, Sekolah Berbasis Online Puanhayati menghadirkan narasumber dari LBH APIK Jakarta, yaitu Uli Pangaribuan, yang telah berpengalaman luas dalam pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan. Kegiatan ini kembali dipandu oleh fasilitator Anna Soetomo dari ICIR. Pada sesi ini, narasumber membawakan materi bertema “Pendampingan Hukum, Akses Keadilan, Perlindungan bagi Perempuan dan Kelompok Rentan”. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek penting dalam penanganan kasus kekerasan berbasis gender (Gender-Based Violence/GBV), mulai dari pengenalan istilah-istilah dalam kekerasan terhadap perempuan, hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pendampingan, hambatan korban dalam memperoleh keadilan, dampak GBV, karakteristik dan kebutuhan korban kekerasan seksual, hingga hak-hak korban atas layanan pendampingan.
Selain itu, narasumber juga menjelaskan prinsip-prinsip penanganan kasus, langkah yang perlu dilakukan korban maupun pendamping, mekanisme pendampingan kasus, tindak lanjut pascakonsultasi, serta prosedur pelaporan kasus kepada pihak kepolisian. Pembahasan turut mencakup jenis-jenis visum, alat bukti, proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), hak-hak saksi dan korban, hingga mekanisme pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan dan proses persidangan yang perlu dipahami oleh pendamping maupun korban. Tidak hanya melalui jalur litigasi, narasumber juga menjelaskan penanganan kasus melalui jalur nonlitigasi, seperti mediasi, negosiasi, investigasi, audiensi, kampanye, lobi, dan penguatan jejaring pendampingan.
Evaluasi dan Rencana Tindak Lanjut
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyampaian closing statement dari Wakil Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, mengenai rencana tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh internal Puanhayati setelah rangkaian sekolah berbasis online ini selesai.
Beberapa tindak lanjut yang disampaikan antara lain:
- Mensosialisasikan kembali materi-materi yang telah dipaparkan oleh para narasumber selama empat kali pertemuan kepada internal Puanhayati yang belum sempat mengikuti kegiatan sekolah online.
- Menentukan dan menyiapkan pihak yang bersedia menjadi hotline atau kontak pengaduan apabila terjadi kasus kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, maupun kekerasan terhadap perempuan berbasis keyakinan.




