Angkatan I
Sebagai rangkaian awal persiapan pelaksanaan Sekolah Agama Leluhur, pihak penyelenggara telah melakukan pertemuan dengan perwakilan komunitas-komunitas Penghayat Kepercayaan yang bergabung dalam MLKI D.I. Yogyakarta, pada Sabtu, 13 Mei 2023 di Sanggar Candi Sapta Rengga Yogyakarta. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menjadikan Sekolah Agama Leluhur sebagai kegiatan yang berbasis dan berorientasi pada komunitas. Artinya, komunitas berpartisipasi secara aktif dalam merancang kegiatan ini. Dengan demikian, maka program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan komunitas-komunitas penghayat.
Sekolah Agama Leluhur Angkatan I diselenggarakan pada Juni 2023, dan akan diikuti oleh 25 orang perwakilan dari komunitas-komunitas Penghayat Kepercayaan yang tersebar di seluruh Provinsi D.I. Yogyakarta. Para peserta memiliki beragam latar belakang bidang yang digeluti, seperti kesenian, sastra, kuliner, medis, pertanian, peternakan, dan lain-lain. Bidang-bidang ini merupakan bagian dari potensi pemberdayaan komunitas yang dapat dikembangkan.
Program ini akan dilaksanakan selama tiga hari di Sanggar Candi Sapta Rengga Yogyakarta, dengan topik-topik terkait agama leluhur, hak kewargaan, sumber daya, dan jaringan kewargaan kolaboratif. Topik pertama terkait istilah “Agama Leluhur” dan berbagai padanannya dimaksudkan untuk memberi konteks pada peserta dalam memahami posisinya sebagai warga negara yang mengalami peminggiran terutama dalam kaitannya dengan identitas keagamaan mereka. Untuk itu, peserta diharapkan mampu menempatkan diri dalam keragaman wacana yang berkembang mengenai dirinya.
Setelah memahami konteks yang mengkonstruksi identitasnya, peserta akan diajak untuk memahami posisinya dalam kerangka kewargaan, sebagaimana termuat dalam konstitusi yang mengatur secara tegas status dan hak kewargaan dari penganut agama leluhur. Pada sesi ini, peserta akan melihat baik tantangan dalam pemenuhan hak maupun ruang-ruang konstitusional dan keseharian yang dapat digunakan untuk mengakses haknya.
Dengan memahami status dan hak kewargaannya, termasuk kegagalan negara dalam menjaminnya, peserta akan diajak untuk melihat dirinya dan komunitasnya sebagai warga yang dapat secara aktif memperjuangkan haknya. Dalam hal ini, penting bagi mereka untuk dapat mengidentifikasi sumber daya yang dimiliki komunitasnya untuk kemudian dimobilisasi demi pemajuan kewargaan.
Di antara strategi mobilisasi sumber daya tersebut adalah dengan membangun jaringan. Oleh karena itu, topik terkait jaringan kewargaan kolaboratif dimaksudkan untuk memfasilitasi peserta dalam melakukan pengorganisasian di internal komunitasnya, merancang program tindak lanjut, dan rencana berjejaring dengan mitra-mitra eksternal termasuk pemerintah. Untuk mendukung upaya ini, peserta akan diajak untuk melihat contoh-contoh bentuk mobilisasi sumber daya secara berjejaring yang telah dilakukan secara efektif di beberapa komunitas.
Di akhir kegiatan, peserta diminta untuk merancang dan mempresentasikan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan diimplementasikan di komunitas masing-masing. Pada sesi presentasi, perwakilan dari komunitas penghayat akan diundang untuk ikut mendiskusikan secara langsung rancangan RTL yang telah dibuat oleh peserta.
TINDAK LANJUT BUKU AJAR