“Semoga peringatan ini tidak hanya menjadi penanda dalam kalender, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga dan meneruskan warisan nilai-nilai luhur di tengah perubahan zaman. Semoga warisan tersebut tetap hidup dan relevan dalam kehidupan sehari-hari. Dan semoga dengan diperingatinya Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, semakin banyak orang yang memilih untuk mengenal daripada sekadar menilai, sehingga keberagaman dapat dipahami dengan hati yang lebih terbuka. Mari terus menghidupi nilai memayu hayuning bawana dalam setiap langkah kehidupan” EW – Paguyuban Budaya Bangsa.
Hari raya dalam kehidupan berbangsa merupakan simbol pengakuan negara terhadap eksistensi, sejarah, serta hak konstitusional warga negara dalam menjalankan keyakinan dan praktik spiritualnya. Dalam konteks ini, penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa—yang dilaksanakan pada malam Anggoro Kasih, 6 Juli 2026, di TMII—menjadi peristiwa penting dalam perjalanan panjang kelompok ini. Dihadiri oleh tokoh-tokoh penghayat seperti Naen Soeryono selaku Presiden MLKI, momen tersebut menandai pengakuan formal negara. Namun, penting ditegaskan bahwa rekognisi ini bukanlah sekadar pemberian atau kebaikan sepihak dari negara, melainkan sebuah proses koreksi historis untuk memulihkan hak-hak warga negara yang telah lama terabaikan dan dimarginalkan.
Kebutuhan akan Hari Raya Kepercayaan berangkat dari prinsip kesetaraan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 28E UUD 1945. Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai sistem keyakinan asli Nusantara (indigenous religion), secara hukum memiliki kedudukan yang setara dengan agama-agama lain yang telah memiliki hari raya teratur dan diakui negara. Meski demikian, menetapkan hari raya bagi penghayat kepercayaan bukanlah perkara mudah. Berbeda dengan agama besar yang memiliki kalender terpusat, kepercayaan di Nusantara bersifat sangat plural, tersebar dalam berbagai komunitas dengan sistem penanggalan, ritus, dan tradisi lokalnya masing-masing.
Upaya penetapan hari besar ini sebenarnya telah dirintis sejak lama, salah satunya pada Musyawarah Nasional Kepercayaan tahun 1970 yang mengusulkan tanggal 1 Suro. Kendati 1 Suro memiliki nilai spiritual dalam tradisi Jawa, usulan tersebut gagal direalisasikan secara nasional karena tidak semua komunitas penghayat merayakannya. Selain itu, 1 Suro memiliki kompleksitas historis karena terkait dengan kalender Hijriyah dan rekayasa penanggalan Sultan Agung, sehingga dinilai kurang representatif bagi seluruh penghayat di Indonesia. Dari pengalaman ini, muncul kesadaran bahwa penetapan hari raya kepercayaan harus didasarkan pada fondasi yang lebih universal, rasional, dan memiliki legitimasi hukum serta historis yang kuat.
Pemilihan tanggal 13 Juli akhirnya menemukan relevansinya karena merujuk pada momen historis sidang BPUPKI tahun 1945. Kala itu, Mr. Wongsonegoro mengusulkan dimasukkannya frasa “dan kepercayaannya” dalam pembahasan pasal mengenai agama. Usulan tersebut berhasil masuk ke dalam rumusan UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, membuktikan bahwa keberadaan penghayat kepercayaan telah menjadi bagian dari desain awal negara Indonesia. Menurut Pejuang Hak Penghayat Kepercayaan, Engkus Ruswana, tanggal 13 Juli memiliki landasan yang kokoh berdasarkan lima asas: asas regulasi, asas sejarah, asas kelanggengan konstitusional, asas spiritual sebagai bentuk pencerahan atau dawuh Tuhan, serta perspektif umum yang rasional dan dapat diterima secara luas.
Perjalanan rekognisi penghayat kepercayaan juga terus diperkuat oleh berbagai tonggak regulasi sepanjang sejarah Indonesia. Dimulai dari lahirnya Badan Kongres Kebatinan Indonesia (BKKI) pada tahun 1955, arahan TAP MPR 1973 dan 1978, hingga pembentukan Direktorat Pembinaan Penghayat Kepercayaan melalui Keppres Nomor 40 Tahun 1978. Perkembangan berlanjut pada masuknya ruang administrasi melalui UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk. Puncaknya terjadi saat Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang secara resmi mengakui identitas penghayat kepercayaan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sekaligus menghapus diskriminasi administratif yang selama ini mereka alami.
Meski penetapan Hari Kepercayaan dan berbagai putusan hukum menjadi capaian penting, rekognisi yang diberikan negara dinilai masih terkesan setengah hati dan menyisakan persoalan struktural yang mendasar. Pengakuan yang ada sejauh ini masih dominan bersifat simbolis dan belum diiringi dengan pemenuhan hak-hak konkret secara menyeluruh. Di sektor pendidikan, misalnya, ketersediaan guru kepercayaan masih sangat terbatas dan kepastian formasi bagi lulusan pendidikan kepercayaan belum jelas. Di samping itu, pembedaan kategorisasi antara “agama” dan “kepercayaan” terus memicu eksklusi dalam layanan publik, serta membatasi ruang partisipasi politik bagi kelompok penghayat.
Pada akhirnya, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus dimaknai sebagai langkah awal dari perjuangan panjang yang belum selesai. Negara tidak boleh berpuas diri hanya dengan memberikan pengakuan simbolis atau penanggalan seremonial semata. Pengakuan tersebut harus diikuti oleh transformasi kebijakan nyata yang mampu menyentuh akar persoalan, menghapuskan segala bentuk diskriminasi struktural, dan menjamin pemenuhan hak-hak sipil serta keagamaan para penghayat kepercayaan secara utuh dan setara sebagai warga negara Indonesia.
Suara penghayat:
“Semoga Hari Kepercayaan dapat ditetapkan sebagai hari libur nasional”. CS – Persatuan Warga Sapta Darma
“Harapan saya dengan adanya Hari Kepercayaan masyarakat lebih bisa menghargai keberagaman kepercayaan dan semakin menjunjung tinggi sikap toleransi”. NS – Persatuan Warga Sapta Darma
“Semoga peringatan ini tidak hanya menjadi penanda dalam kalender, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya menjaga dan meneruskan warisan nilai-nilai luhur di tengah perubahan zaman. Semoga warisan tersebut tetap hidup dan relevan dalam kehidupan sehari-hari. Dan semoga dengan diperingatinya Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, semakin banyak orang yang memilih untuk mengenal daripada sekadar menilai, sehingga keberagaman dapat dipahami dengan hati yang lebih terbuka. Mari terus menghidupi nilai memayu hayuning bawana dalam setiap langkah kehidupan” EW – Paguyuban Budaya Bangsa
“Harapan dari adanya Hari Kepercayaan: Sebagai bagian dari penghayat kepercayaan, saya merasa bersyukur Hari Kepercayaan dapat diperingati. Harapan saya sederhana, semoga setiap orang dapat diterima apa adanya, dihormati keyakinannya, dan hidup berdampingan dalam suasana yang penuh rasa saling menghargai. Semoga keberagaman yang kita miliki tetap menjadi kekuatan bagi Indonesia.” DYS – Ugamo Malim
“Sebagai bagian dari Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, saya menyambut penuh rasa syukur dan bangga atas penetapan hari bersejarah ini. Momen ini bukan sekadar sebuah peringatan, tetapi juga pengakuan atas keberadaan, nilai-nilai luhur, serta kontribusi Penghayat Kepercayaan dalam merawat keberagaman dan memperkuat persatuan bangsa. Semoga penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi langkah yang semakin memperkuat penghormatan terhadap hak setiap warga negara, menumbuhkan sikap saling menghargai, serta menginspirasi generasi muda untuk terus melestarikan nilai-nilai luhur warisan leluhur. Mari bersama menjaga kerukunan, menebarkan kebaikan, dan merawat keberagaman Indonesia.” AAK – Kapribaden
“Harapan saya dengan adanya hari Raya Kepercayaan Terhadap Tuhan YME tahun depan sudah bisa libur agar setara dengan keyakinan yang lainnya. Sehingga kalau adanya perayaan hari Kepercayaan, pelajar/mahasiswa tidak perlu ijin.” R – Persatuan Warga Sapta Darma
“Harapan saya dengan adanya Hari Kepercayaan agar Penghayat Kepercayaan semakin di kenal oleh masyarakat luas dan dengan adanya hari kepercayaan dapat menumbuhkan sikap toleransi di antara banyaknya keberagaman di Indonesia”. AK – Paguyuban Budaya Bangsa
Link youtube:
Menyoal Hari Kepercayaan
https://www.youtube.com/watch?v=_Q_F2PetD-M
Penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaa RI Tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
https://www.youtube.com/watch?v=lPEQmD8KpBI


