Memaknai Ulang Arti Bencana melalui Peristiwa Kebakaran Hutan

Hingga saat saya menulis esai ini, belum ada pernyataan dari pemerintah untuk menetapkan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan sebagai bencana nasional. Padahal sudah banyak suara yang menuntut presiden, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, untuk segera menetapkannya agar penanggulangan kebakaran—terutama dampak asapnya—menjadi prioritas. Masalah ini juga bukan pertama kali terjadi sejak kepemimpinan Prabowo Subianto. Saat terjadi banjir bandang dan longsor di beberapa wilayah di Pulau Sumatera, penanganan yang lamban membuat masyarakat terdampak harus menderita lebih lama di pengungsian, bahkan banyak jiwa yang seharusnya tidak sampai kehilangan nyawa.
Melampaui Konsep Bencana Alam
Hal ini mengingatkan saya pada momen diskusi dalam kegiatan peringatan Hari Keadilan Ekologis yang diselenggarakan oleh Walhi pada September lalu. Di sana, saya sempat mengajukan pertanyaan kepada pembicara Rhino Ariefiansyah yang merupakan antropolog dari Universitas Indonesia. Pertanyaan saya saat itu seputar dekolonisasi makna kerusakan lingkungan. Di tengah diskusi, ia melontarkan pertanyaan balik kepada audiens: “Siapa yang mendefinisikan bencana?”
Sering kali, bencana diasosiasikan dengan peristiwa berbahaya yang menimbulkan kerusakan signifikan pada kehidupan manusia, infrastruktur, dan lingkungan. Meskipun demikian, para pakar kebencanaan telah menunjukkan bahwa bahaya saja tidak dapat menjelaskan mengapa bencana terjadi atau mengapa dampaknya berbeda-beda di antara berbagai masyarakat. Rhino menjelaskan bahwa gejala yang terjadi di alam dapat diartikan sebagai bencana ketika kebijakan yang diterapkan menciptakan kerentanan bagi mereka yang terdampak.
Hal ini sejalan dengan argumen Wisner dkk. (2003), dalam buku At Risk: Natural Hazards, People’s Vulnerability and Disaster, yang menekankan bahwa kerentanan dibentuk oleh kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Suatu peristiwa berbahaya menjadi bencana melalui interaksinya dengan kondisi-kondisi tersebut. Seperti kebakaran hutan yang terjadi, meskipun kekeringan dan perubahan kondisi iklim dapat meningkatkan risiko kebakaran, faktor-faktor tersebut tidak sepenuhnya menjelaskan kerentanan lahan gambut yang telah terdegradasi. Perubahan penggunaan lahan, drainase, serta transformasi lanskap hutan dapat membuat lahan gambut lebih rentan mengalami kebakaran.
Padahal, secara hukum, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sudah mengatur apa yang dimaksud dengan bencana, termasuk faktor nonalam/manusia sebagai penyebab terjadinya peristiwa yang dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Dalam studi Fadhila (2025) mengenai kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah, ia menggunakan kajian bencana kritis untuk menelaah bagaimana pembingkaian kebakaran sebagai bencana alam bersinggungan dengan kepentingan ekonomi, tata kelola, serta perubahan hubungan antara negara dan masyarakat Dayak Ngaju. Pertanyaan yang selanjutnya diajukan bukan hanya mengapa hutan terbakar, melainkan juga bagaimana kondisi kerentanan tertentu tercipta dan siapa yang menanggung konsekuensinya.
Kosmologi Penghayat Kepercayaan/Masyarakat Adat dan Makna Hutan
Untuk mendalami pertanyaan ini lebih lanjut, Samsul Maarif menawarkan perspektif teoretis yang penting. Dalam pembahasannya mengenai Paradigma Agama Leluhur (Indigenous Religion Paradigm), Maarif (2019) mengkritisi pendekatan yang keliru dalam memahami praktik keagamaan yang memisahkan manusia dari kosmos yang lebih luas. Kerangka pemikirannya mengakui bahwa kosmologi agama leluhur memandang manusia dan makhluk nonmanusia memiliki ke-saling-terhubung-an (interconnectedness).
Ini serupa dengan hasil wawancara saya dengan beberapa penghayat kepercayaan terkait pandangan mereka soal bencana:
“Bencana itu sebenarnya istilah yang kita pakai untuk membahasakan fenomena alam yang tidak kita inginkan. Tetapi beberapa hal: bencana itu hanyalah sekadar siklus alam. Seperti misalnya gempa bumi dan erupsi gunung berapi, sebenarnya siklus alam yang harus terjadi; alam bekerjanya memang begitu. Di situ, peran manusia adalah bagaimana bisa berselaras dengan alam sehingga bencana alam itu tidak merugikan dan tidak membuat kerusakan pada masyarakat. Namun, ada bencana alam yang memang akibat ulah manusia itu sendiri, misalnya penggundulan hutan, perusakan tanah/lahan.” (Agus Susilo, Penghayat Hardopusoro)
“… segala sesuatu bisa saja murni memang alam berubah, bergerak, bisa juga karena tindakan dari manusia itu sendiri… Dan ketika bencana itu terjadi, kita bisa banyak berefleksi apakah ini dari tindakan kita yang semena-mena terhadap alam, seperti membuang sampah sembarangan, menebang hutan, atau mungkin menggunakan lahan yang seharusnya dipakai untuk penghijauan, kita pakai untuk perindustrian. Itu kan salah satu dari tindakan manusia itu sendiri.” (Asriyani, Penghayat Sapto Dharmo)
“Menurut pemahaman saya sebagai penganut kepercayaan, kalau bicara soal bencana, itu terjadi ketika keseimbangan alam sudah tidak ada harmoni lagi. Di mana para leluhur dulu hidup sangat harmonis dengan semesta, bencana itu minim sekali terjadi, tidak seperti di era modern.” (Atika, Penghayat Paguyuban Umat Pransoeh)
Dari perspektif ini, ketika hutan terbakar, dampaknya dapat mencakup hilangnya sumber penghidupan, terganggunya praktik-praktik adat, serta kerusakan pada tempat-tempat yang memiliki makna budaya atau spiritual. Kerugian-kerugian semacam ini mungkin tidak sepenuhnya terwakili oleh tolok ukur konvensional, seperti luas (berapa hektare) yang terbakar atau kerugian ekonomi. Oleh karena itu, mendefinisikan ulang bencana menuntut kita untuk tidak hanya bertanya tentang apa yang telah rusak, tetapi juga tentang hubungan apa saja yang telah terganggu.
Depolitisasi Kebakaran Hutan dalam Pemahaman Kebencanaan
Dengan memahami kebakaran hutan sebagai bagian dari bencana—yang sebagian orang sepakat dipicu oleh faktor manusia/nonalam—kita dapat mendesak pemerintah untuk segera memprioritaskan penanganannya sebelum dampaknya semakin masif. Penetapan status bencana nasional juga dapat mempercepat mobilisasi sumber daya, membuka akses ke anggaran darurat, serta mempermudah masuknya bantuan internasional.
Namun demikian, muncul dilema ketika kebakaran hutan diakui sebagai bencana nasional. Penetapan tersebut berpotensi membuka celah bagi korporasi untuk lepas dari tanggung jawab ganti rugi atas pemulihan ekosistem. Sebagaimana pernyataan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup yang masih menyalahkan musim kemarau, masyarakat (dengan dalih kearifan lokal), dan peraturan daerah yang mentolerir pembukaan lahan dengan membakar. Meski mereka mengamini arahan presiden untuk mengkategorikan kebakaran hutan sebagai “Terorisme Ekologi”, belum ada tindakan berarti dalam penanganannya selama tiga bulan terakhir. Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menyatakan bahwa kebakaran hutan belum ditetapkan sebagai bencana nasional karena menilai negara dan jajaran instansi di daerah masih mampu menangani situasi tersebut secara mandiri.
Dari sini, terdapat dua hal yang bisa disimpulkan: pertama, bahwa apa yang dipahami pemerintah sebagai bencana kerap menghilangkan aspek sosial-politik-hukum dan mengaburkan fakta bahwa kebakaran hutan di Indonesia sebagian bersifat antropogenik akibat masifnya pembukaan lahan oleh korporasi; kedua, pemerintah—baik di tingkat pusat maupun daerah—berupaya mengecilkan tingkat keseriusan dampak kebakaran hutan yang bukan hanya dialami masyarakat, melainkan juga seluruh keanekaragaman hayati yang hidup di dalamnya.
Penulis: Fany N. R. Hakim—selain aktif sebagai pengurus ICIR Rumah Bersama, Fany juga merupakan dosen di Program Studi Kriminologi Universitas Budi Luhur dan anggota peneliti di Klaster Riset Dekolonisasi Kriminologi Universitas Indonesia.

