Forum Kamisan DaringForum Kamisan Daring 2026Program

Melawan Panas Kuasa: Terjebak Energi Hijau Panas Bumi

Nunky Aulya Syakiroh

Pemerintah melalui UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi menyatakan bahwa panas bumi merupakan sumber daya alam terbarukan dan energi ramah lingkungan yang mempunyai peranan penting dalam menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat; namun, pemanfaatannya belum optimal sehingga perlu didorong dan ditingkatkan secara terencana dan terintegrasi untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.

Setidaknya, narasi tersebut adalah cara pemerintah melalui UU untuk mengatur keberlangsungan eksplorasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal di Indonesia. Alih-alih mendorong transisi energi terbarukan, narasi-narasi tersebut justru menjebak masyarakat yang menolak eksplorasi panas bumi di tempat tinggalnya.

Pasalnya, proyek geothermal adalah perampasan ruang hidup (yang bukan hanya ekonomi tetapi juga spiritual). Hendrik sudah sejak tahun 2015 bersama 26 desa lainnya di lereng Gunung Ciremai menolak proyek eksplorasi panas bumi. Penolakan tersebut lahir dari keyakinan bahwa:

Gunung itu, Ibu. Ibu yang menyusui. Di situ banyak ritus-ritus yang kami jaga. Banyak cerita-cerita dari leluhur kami, lanskap gunung itu seperti apa. Gunung adalah energi yang sesungguhnya.

Hal serupa juga diungkapkan Antony, warga Desa Mataloko yang menolak proyek geothermal Mataloko di Nusa Tenggara Timur. Bagi Antony, tanah adalah tempat pemberi kehidupan, tempat yang memberinya pekerjaan, tempat tanah para leluhur, dan tempat berpulang ketika sudah tidak bernafas lagi. Tidak hanya itu, Antony bercerita bahwa para ahli proyek tersebut hanya datang 1 hingga 2 jam atau 1 hingga 2 hari saja dan memastikan kondisi aman. Padahal menurut Antony, penduduk setempat yang sudah sejak lama tinggal di daerah tersebut merasakan air dan udara semakin tercemar akibat adanya pembangunan proyek geothermal. Ini menunjukkan adanya logika pembangunan yang memarjinalkan pengetahuan masyarakat setempat.

Penolakan proyek geotermal tidak hanya dilakukan oleh Hendrik dan Antony. Penolakan juga terjadi di geotermal Poco Leok, Wae Sano, Gunung Lawu, Gunung Gede Pangrango, Dieng, dan di sejumlah daerah lain di Indonesia.

Peronal design, 2026

Fenomena tersebut tentu menimbulkan pertanyaan: untuk siapa sebenarnya proyek yang diklaim sebagai energi bersih dan keberlanjutan ini, jika di sejumlah titik eksplorasi geothermal masyarakat justru engalami penderitaan? Di sejumlah daerah, warga terpolarisasi, timbul korban jiwa akibat konflik, keracunan gas H₂S, kualitas polutan udara memburuk, masalah saluran pernapasan, sumber mata air tercemar besi, mangan, serta boron di atas ambang baku mutu air minum, dan sederet masalah lainnya.

Transisi menuju energi bersih dan berkelanjutan semestinya tidak hanya dipahami untuk mengurangi penggunaan energi fosil dan menekan emisi. Transisi energi perlu mempertimbangkan perspektif dan ruang hidup sosial-kultural komunitas lokal yang terdampak serta mengadopsi proses pengambilan keputusan yang bersifat bottom-up dan konsultatif. Tanpa itu, keberlanjutan hanya akan menjadi slogan dan jauh dari konsep energi berkeadilan.

Dalam tanggapannya, Aji selaku Peneliti dan Program ManagerPusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (PANDEKHA) UGM menjelaskan bahwa proyek transisi energi hijau PLTP merupakan respons terhadap tren global peralihan energi yang kini tengah berlangsung. Menurutnya, dinamika ini membuka peluang bagi investor untuk masuk dan berkontribusi dalam pengembangan proyek tersebut.

Penerapan proyek geothermal menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) juga berkaitan dengan politik hukum yang terjadi. Politik Hukum membuat kebijakan hukum yang selaras dengan keinginan investasi. Kendati demikian, pemerintah seyogyanya bisa melihat aspek keadilan bagi warga setempat juga keberlanjutan bagi alam sekitar.

Politik hukum di Indonesia sendiri didominasi oleh apa yang disebut D. Hall sebagai Power of Exclusion atau kuasa untuk menyingkirkan. Dalam banyak kasus penolakan proyek PLTP di Indonesia, hal ini menggambarkan bahwa proses eksklusi atau penyingkiran tergambar dalam aksi berskala besar dan sering kali disertai kekerasan, di mana orang miskin digusur dari tanah mereka atas nama para aktor yang berkuasa.

Pola penyingkiran semacam ini tidak hanya terjadi pada kasus PLTP, tetapi juga terlihat di banyak proyek PSN lain, seperti food estate di Merauke, yang memanfaatkan kekuasaan politik. Praktik eksklusi yang masif semacam ini, menurut Laksmi A. Savitri dalam bukunya Nekropolitik Negara Militerisasi Produksi Pangan di Tanah Malind Anim, merupakan suatu tindakan yang mengarah pada NECROPOLITIC. Achile Mbembe melihat proses nekropolitik sebagai politics as the work of death atau politik sebagai cara kerja kematian.

Nekropolitik dapat ditandai lewat pengerahan personel keamanan dalam proyek-proyek PSN, untuk mengamankan jalannya proyek dan melindungi para perusahaan di lapangan. Hal ini menandakan angkatan bersenjata digunakan untuk tujuan penghancuran maksimal terhadap manusia dan penciptaan ‘dunia kematian’ di mana populasi besar dipaksa hidup dalam kondisi yang menjadikan mereka seolah ‘mayat hidup’.

Politik kematian ini dirasakan langsung oleh Royhan, warga Sorik Merapi. Dalam perjuangannya melawan PLTP Sorik Merapi, ia merasa sudah mati suri. Royhan mengungkapkan:

Dari perjuangan-perjuangan yang kita lakukan, kita itu semacam sudah mati suri, tidak tau lagi cara melawan perusahaan ini.

 

Referensi:

  • Smith, J. D., Susilowati, M. H., Maarif, S., & Cahyono, E. (2026). When energy transitions drive polarization: Narratives of green energy and mitigation strategies by proponents and opponents of geothermal energy developments in Indonesia
  • Hall, D., Hirsch, P., & Li, T. M. (2011). Powers of Exclusion Land Dilemmas in Southeast Asia. NUS Press
  • Mbembe, A. (2003). Necropolitics. Public Culture, 15(1), 11–40.
  • Savitri, L. A., & Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. (2025). Nekropolitik Negara: Militerisasi Produksi Pangan di Tanah Malind Anim. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat.

Ikuti diskusi lengkapnya:

Artikel Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Lihat Juga
Close
Back to top button